•   15 May 2024 -

Awasi ASN Bandel, Pemkot Bakal Gelar Sidak saat Harpitnas

Bontang -
26 Desember 2020
Awasi ASN Bandel, Pemkot Bakal Gelar Sidak saat Harpitnas foto : thinkstock

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang mewajibkan pegawai di seluruh lingkungan pemerintah tetap bekerja saat Hari Kejepit Nasional (Harpitnas).

Harpitnas jatuh pada tanggal 28 Desember hingga 30 Desember. Pegawai wajib masuk kerja ditiga hari itu seusai libur natal dan cuti bersama sejak 24 Desember hingga 27 Desember.

Pemerintah Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyebutkan, akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) saat Harpitnas jelang libur tahun baru.

Neni mengatakan bahwa, sidak Harpitnas akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ya. sesuai mekanisme, biasanya Kepala Daerah atau Wakil, Sekda dan kepala OPD masing masing," ujarnya kepada media Klikkaltim.Com. Minggu (27/12/20).

Neni berharap dengan adanya sidak tersebut tidak ada PNS yang bolos pada 'harpitnas' ini. Pun Ia menambahkan tidak ingin pelayanan untuk masyarakat terganggu.

"Kalau tidak hadir kita akan berikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku," Katanya.

Menurutnya, Harpitnas menjadi kunci bagi para camat dan lurah untuk menjadi teladan bagi para PNS lain di lingkungannya.




TINGGALKAN KOMENTAR