Aspian Nur Pastikan Pengurusan Izin Usaha di DPM-PTSP Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis

BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memastikan semua pengurusan izin tak dipungut biaya alias gratis.
Kepala DPM-PTSP Aspianur mengatakan, semua bentuk pelayanan perizinan tak dipungut biaya. Maka dari itu seluruh pegawai dilarang menerima imbalan. Baik berupa uang tunai atau hadiah yang bertujuan untuk gratifikasi.
"Kami sudah Komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas dan ilayah Bebas Korupsi. Artinya tak boleh meneriman imbalan apapun. Baik uang atau hadiah," ucap Aspianur.
DPM-PTSP Bontang juga menyediakan layanan perizinan secara online untuk memudahkan masyarakat. Bagi masyarakat yang pelayanan izin di Bontang bisa dilakukan melalui online. Dengan mengakses https://pd.bontangkota.go.id/homepage/.
Kemudian bagi mereka yang kesulitan bisa langsung datang ke kantor pelayanan di Jalan Awang Long atau mendatsngi Mall Pelayanan Publik (MPP) di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah.
"Tinggal siapkan berkasnya. Semuanya mudah dan gratis" ucapnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: