ASN Dilarang Gelar dan Hadiri Buka Puasa Bersama
KLIKKALTIM.COM - Pegawai di lingkungan Pemkot Bontang diharapkan menaati edaran Kementrian Agama Nomor 08/2022 ihwal panduan penyelenggaraan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 2022.
Di dalam salah satu klausul mengatur ASN dilarang menggelar buka puasa bersama atau menghadirinya.
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati menuturkan, hingga saat ini Bontang masjh mengacu aturan tersebut.
Klik Juga : Kemenag Bontang Minta Toa Masjid Menyala 10 Menit Saja, Sebelum Azan
"Kalau kita sendiri belum punya aturan yang ini ya, istilahnya yang jelas kita ikuti ketentuan apa yang ada di pusat," ungkap Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bontang tunduk dan patuh dengan aturan yang diterbitkan dari pusat.
"Kalau tidak boleh buka bersama ya itu pasti, insyaallah kita tidak," bebernya.
Kendati demikian, agenda safari ramadan tetap ada di tahun ini seperti pada tahun sebelumnya. Sebab, safari ramadan merupakan ajang silaturahmi kepada masyarakat.
Serta menjadi ajang komunikasi kepada warga apa saja keluh kesah mereka."Kita tetap ada safari ramadan," terangnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: