Ada 90 Pangkalan yang Boleh Jual Gas 3 Kg di Bontang, Beli Wajib Pakai KTP, HET Rp21 Ribu
BONTANG – Larangan penjualan gas 3 kilo gram di pengecer mulai berlaku di Bontang. Pemkot mencatat hanya ada 90 pangkalan yang memiliki izin untuk menjual.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Sunita Sinaga mengatakan, larangan gas bersubsidi tersebut untuk dijual ke pengecer berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.
Pemkot mencatat hanya ada 3 agen gas di Kota Bontang. Agen tersebut nantinya akan menerima pasokan dari pertamina lalu mendistribusikan ke pangakalan.
"Dari 3 agen memyalurkan ke 90-an pangkalan. Hanya itu yang bisa menjual tabung gas. Sesuai arahan pemerintah pusat," ucap Sunita.
Selain itu, warga yang ingin membeli gas wajib melampirkan KTP dan KK pada pembelian pertama. Dia juga menegaskan bahwa Harga Ecer Tertinggi (HET) gas 3 kilo gram di Bontang Rp 21.000, pangkalan tidak boleh menjual di atas HET. Jika aturan ini dilanggar, maka pangkalan akan dikenai sanksi.
" Tidak boleh jual dari harga HET. Nantinya pangkalan tersebut akan mendapat sanksi, yangg jelas sanksinya bertahap sama seperti sanksi-sanksi pada umumnya," tutur Sunita berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pertamina.
Disinggung soal cara pedagang yang ingin mengajukan sebagai pangkalan, dia menyarankan untuk mengusulkan melalui agen. Nantinya agen akan melaporkan ke pertamina dengan kelengkapan berkas masing-masing calon pangkalan.
"Kebijakan izin menjadi pangkalan di pertamina. Bukan di internal Pemkot," katanya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: