78 Botol Arak Ilegal Dikirim ke Bontang Pakai Ekspedisi J&T, Digagalkan Bea Cukai
Bontang - Bea Cukai Bontang gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) yang diduga melanggar peraturan di bidang cukai. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak.
"Penindakan ini berawal dari informasi yang kami terima pada tanggal 24 Agustus 2024 bahwa terdapat paket barang kiriman yang diduga berisi barang kena cukai (BKC) berupa MMEA ilegal yang akan dikirim ke Kota Bontang," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang Roben Dima, dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, yakni J&T Cargo Bontang untuk memantau pergerakan paket tersebut. Adapun aksi tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/8), di Gudang J&T Cargo Bontang.
"Petugas pun memeriksa paket tersebut, yang tiba di Gudang J&T Cargo Bontang pada 30 Agustus 2024," kata Roben.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 78 botol (600ml) diduga minuman keras jenis arak, yang termasuk BKC MMEA. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian mencegah dan menyegel barang kiriman tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Roben menerangkan bahwa barang kiriman yang diperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai yang sah. Petugas selanjutnya meneliti barang-barang yang telah ditegah untuk memastikan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Bontang untuk terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Bontang. Hal ini guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," pungkasnya. (detik.com)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: