•   13 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

1.433 TKD Bontang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji yang Didapat

Bontang - M Rifki
12 September 2025
 
1.433 TKD Bontang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji yang Didapat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang mengangkat 1.433 TKD menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu. Namun perubahan status itu tak disertai dengan penambahan gaji.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, gaji yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan UMK. Nilai itu sama dengan nominal yang diterima saat menjadi honorer. 

"Nilainya sama yang diterima saat ini atau menjadi TKD," ucap Sudi Prianto. 

Alokasi anggaran PPPK Paruh Waktu masuk di komponen belanja jasa Pemkot Bontang. Disinggung soal pendapatan Tunjangan Kinerja, dia mengaku Pemkot Bontang belum sampai ke tahap itu. Sebab arahan selanjutnya tergantung kebijakan pemerintah pusat. 

"Kalau itu nanti kita lihat kebijakan pusat yah," sambungnya. 

Di akhir Sudi meminta calon PPPK Paruh Waktu untuk segera mengisi form berkas pengusulan NIP. Peserta wajib melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun masing-masing peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 -15 September 2025.

Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagaimana berikut: 
a. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai 
3 bulan ke depan. (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)
b. File Scan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang bekerja pada unit
pelayanan Kesehatan Pemerintah (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)
c. File Scan Ijazah Pendidikan Asli (Ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri)
(Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf). (*)






TINGGALKAN KOMENTAR