2 Perempuan Pengedar Narkoba Asal Berbas Pantai Diringkus, Pesan Sabu dari Kakaknya di Lapas
BONTANG - Sat Reskoba Polres Bontang meringkus 2 perempuan karena menjadi pengedar sabu. Keduanya diringkus usai melakukan transaksi sabu dengan sistem jejak.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, kedua tersangka perempuan ini berinisial NFH dan NS. Dari pengakuan tersangka dia awalnya meminta sabu terhadap kakak salah satu perempuan yang berada di Lapas Samarinda.
Kemudian sabu itu kemudian dikirim oleh seseorang yang tidak dikenal. Saat didapat ternyata sabu yang dikirim cukup banyak.
"Nah kita dapat informasi kalau ternyata akan ada transaksi narkoba. Nah sabu itu untuk kedua perempuan ini. salah satu tersangka mengaku punya kakak yang sedang di penjara," ucap AKBP Alex Frestian dalam konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).
Lebih lanjut kedua tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Hubungan kedua tersangka ini ialah teman dekat dan sering memakai sabu bersama.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: