•   27 April 2024 -

Mulai Oktober, Balikpapan Tarik Retribusi Menara Telekomunikasi

Balikpapan - Shakia Adella
28 September 2017
Mulai Oktober, Balikpapan Tarik Retribusi Menara Telekomunikasi Ilustrasi menara telekomunikasi.

KLIKKALTIM.COM- Penyedia jasa telekomunikasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur bakal dikenakan retribusi pengendalian menara komuniksasi mulai bulan depan, Oktober mendatang.

Penarikan retribusi tersebut sejalan dengan Perda No. 4/2017 tentang Perubahan Atas Perda No. 9/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Berdasarkan perda, tarif retribusi menara telekomunikasi dipatok Rp1.992.800 per menara per tahun.

"Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditentukan berdasarkan tarif tunggal yaitu Rp1.992.800 per menara per tahun," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan Tatang Sudirja kepada wartawan belum lama ini.

Tatang menjelaskan perhitungan nilai retribusi ini berdasarkan pada tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan, dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang dilakukan sebanyak 2 kali selama 1 tahun.

Adapun komponen tingkat penggunaan jasa yang dihitung meliputi uang harian, biaya transportasi, beban pengadaan alat tulis kantor, dan frekuensi jumlah kunjungan.

"Untuk uang harian, biaya transportasi, dan ATK didasarkan pada standar biaya yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota, sedangkan frekuensi kegiatan pengawasan dilaksanakan 3 menara dalam 1 hari," lanjut Tatang.

Sementara tata cara pemungutannya, lanjut dia, berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang akan diterbitkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, jatuh tempo pembayaran adalah 30 hari kerja terhitung setelah tanggal SKRD.

"Jika terdapat keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari pokok retribusi terutang," lanjutnya.

Sementara Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Balikpapan Irfan Taufik menargetkan penerbitan SKRD retribusi ini akan dimulai Oktober mendatang. Mengingat terdapat beberapa menara telekomunikasi yang telah dilakukan pemantauan sebanyak 2 kali.

"SKRD nantinya akan diterbitkan setelah monitoring dilaksanakan sebanyak 2 kali, setelah diterbitkan penyedia bisa langsung membayar retribusinya," ungkap Irfan.

Dalam upaya pengendalian menara telekomunikasi di Balikpapan, Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Pemerintah Kota Balikpapan telah menyelesaikan pengawasan dan pengendalian menara untuk tahap I sejak 9 Juni lalu.

Meliputi keseluruhan menara yang wajib retribusi yang jumlahnya 352 menara. Sesuai jadwal, pengendalian tahap II akan berlangsung hingga 7 Desember mendatang.

Retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Balikpapan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan TA 2017, PAD dari sektor ini sebesar Rp417 Juta.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR