•   29 March 2024 -

Kepala Daerah Diperbolehkan jadi Jurkam di Pilpres 2019

Politik - Ramadhan NR
09 Agustus 2018
Kepala Daerah Diperbolehkan jadi Jurkam di Pilpres 2019 Foto: Ilustrasi Partai 2019. (dETIK)

KLIKBONTANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan kepala daerah untuk menjadi juru kampanye saat Pilpres 2019. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan KPU.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah. Menurutnya, dalam UU itu, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

"Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (8/8/2018).

Selain itu, Bahtiar menjelaskan aturan kampanye pemilu bagi kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wapres, serta cuti dalam kampanye pemilu. Pengaturan tersebut ada dalam Pasal 36 PP Nomor 32 Tahun 2018.

"Pasal 36 ayat (1) menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum," ujarnya.

Kemudian, pada ayat (2) di pasal yang sama, menyatakan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan tentang cuti kampanye kepala daerah juga diatur dalam Pasal 38 PP Nomor 32 Tahun 2018.

"Dalam pasal tersebut dinyatakan cuti kampanye gubernur atau wakil gubernur diberikan oleh Mendagri. Sementara cuti kampanye bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota diberikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Selanjutnya lebih teknis KPU mengatur dalam PKPU," ujarnya.

Bahtiar juga menerangkan di aturan KPU yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mengatur dengan jelas hal tersebut. Aturan kampanye pemilu itu tertuang pada Pasal 62 dan Pasal 63 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

"Sebagai catatan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ini membatasi kepala daerah atau wakil kepala tidak boleh menjadi ketua tim kampanye. Dalam Pasal 63 ayat (2) juga dinyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah," tutur Bahtiar.

Karena itu, Bahtiar menegaskan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan ikut berkampanye memiliki dasar yang kuat.

"Yang disampaikan beliau (Mendagri) bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh ikut kampanye.adalah berdasarhan hukum pemilu yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018," imbuhnya. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR