•   04 May 2024 -

Diduga Berpolitik Praktis, Kepala OPD dan Staf Kecamatan Dilaporkan ke KASN

politik - Redaksi
14 November 2020
Diduga Berpolitik Praktis, Kepala OPD dan Staf Kecamatan Dilaporkan ke KASN Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah

KLIKKALTIM.COM - Bawaslu Bontang menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Bontang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saat ini berkas keduanya telah dikirim ke KASN. "Awalnya ada 3 orang, tapi satu laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana maupun netralitas ASN," ungkap Nasrullah kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Nasrullah menjelaskan, dua ASN diduga berpolitik praktis ini merupakan pejabat OPD dan staf di salah satu kecamatan Kota Bontang.

Keduanya diduga membangun narasi-narasi dukungan kepada salah satu calon Pilkada Bontang di ruang-ruang publik dan media sosial.

"Modusnya membangun narasi dukungan ke calon," ungkap Nasrul.

Lebih lanjut, kata Nasrul, saat ini ketentuan pelanggaran masih menunggu keputusan dari KASN.

Pihaknya mengaku hanya memproses dugaan pelanggaran, keputusan bersalah atau tidak akan ditentukan oleh KASN berikut dengan sanksinya.

"Tugas kita melaporkan saja, nanti KASN yang memberikan sanksi," pungkas Nasrullah.

Pelanggaran netralitas ASN di Bontang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya 3 orang ASN juga mendapat sanksi dari KASN karena terlibat politik praktis di Pilkada Bontang.

Dari total tersebut, 2 diantaranya bertugas sebagai ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Sementara 1 ASN lainnya bertugas sebagai dosen di Kampus Kaltim.




TINGGALKAN KOMENTAR