•   27 April 2024 -

Antisipasi Pemilih Selundupan, KPU Batasi Mencoblos Pakai e-KTP

politik - Asriani
02 Desember 2020
Antisipasi Pemilih Selundupan, KPU Batasi Mencoblos Pakai e-KTP Komisioner KPU Bontang, Antoni Lamini

KLIKKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengantisipasi pemilih ‘gelap’ saat hari pemungutan suara Pilkada 9 Desember nanti.

Komisioner KPU Bontang, Antoni Lamini mengatakan, ada celah pemilih gelap atau pemilih yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menyalurkan suara di Pilkada Bontang hanya bermodalkan e-KTP.

Mereka bisa menggunakan kesempatan dengan e-KTP yang memilih di atas pukul 12.00 Wita. Pun demikian, KPU Bontang sudah mengantisipasi praktik tersebut.

Pemilih dengan e-KTP diberikan kesempatan memilih asalkan terdaftar di dalam DPT. Namun jika tetap tak terdaftar petugas akan menyesuaikan dengan jumlah surat suara yang tersedia.

Jumlah DPT sebanyak 121.694 ditambah 2,5 persen menjadi 124.916, harapannya tidak melebihi dari angka yang sudah ditetapkan. "Aturan menetapkan bahwa DPT ditambah dengan 2,5 persen cadangan surat suara,"jelasnya.

Sementara itu, kertas surat suara yang tersedia disesuaikan dari jumlah DPT ditambah 2.5 persen. "Artinya jumlah kertas surat suara yang dapat digunakan di Bontang sebanyak 124.916, jika melebihi akan dicari permasalahannya," terangnya.

KPU Bontang juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang agar mereka memprioritaskan cetak e-KTP kepada warga yang tercatat di DPT lebih dulu.

Sedangkan, bagi warga yang belum terdaftar untuk sementara ditunda pencetakan hingga hari pemungutan suara selesai.

“Kita akan koordinasi lagi dengan Disdukcapil lah,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR