Panwaslu Segera Cabut Algaka Tanpa Register KPU
KLIKKALTIM.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan segera menertibkan alat peraga kampanye (Algaka), sebelum penetapan bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PPU.
“Penetapan Paslon pada 12 Februari 2018, setelah itu semuanya sudah harus bersih. Kami targetkan 15 Februari tak ada lagi algaka yang tidak teregistrasi KPU,” kata komisioner Panwaslu PPU divisi pengawasan hubungan antar lembaga, Mohammad Khazin.
Dikatakannya, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dulu mengkoordinasikan kepada tim Paslon untuk upaya pembongkaran sendiri. Namun apabila waktu yang ditetapkan belum juga dilakukan, maka Panwaslu akan langsung mengambil tindakan penertiban.
“Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan belum dikondisikan, maka kami yang akan lakukan,” tambahnya.
Penertiban algaka kata Mohammad Khazin, termasuk jenis banner yang ditempatkan di sejumlah kendaraan. Meski kendaraan tim pemenangan Paslon, tetap dinilai melanggar dan juga akan ditertibkan.
"Dalam PKPU, itu (banner mobil) sudah masuk bagian dari alat dan bahan kampanye, jadi tidak bisa,” ucapnya.
Dalam upaya penertiban ini, Panwaslu akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU, dengan menyisir seluruh lokasi pemasangan yang dilakukan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: