•   04 November 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka, Sadap Prabowo Hingga Awak Media

Nasional - Redaksi
03 November 2026
 
Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka, Sadap Prabowo Hingga Awak Media Kabareskrim, Komjen Pol Asep Syafrudin saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (3/11/2026) | Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses. Bareskrim juga menyatakan telah menetapkan 3 tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH.

Sebagai informasi, LSP adalah Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, ASN adalah Irjen Ahrie Sonta, dan EH adalah Irjen Eko HAdi Santoso.

Kabareskrim, Komjen Pol Asep Syafrudin menjelaskan, berdasarkan penyidikan, pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, yaitu Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Komjen Asep saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Pada sekitar bulan Oktober 2026, lanjutnya, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.

Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Dan, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujarnya.

Ia menyebutkan, para tersangka akan dikenakan tuduhan melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

“Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Komjen Asep lebih lanjut.




BERITA TERKAIT


TINGGALKAN KOMENTAR