•   14 May 2024 -

Jokowi resmi tetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional

Nasional - Redaksi
12 April 2020
Jokowi resmi tetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional Presiden Joko Widodo

KLIKKALTIM.com -- Presiden Joko Widodo resmi menetapkan virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 yang ditetapkan hari ini, Senin (13/4). Covid-19 dianggap sebagai bencana non alam skala nasional.

"Menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," tulis keputusan kesatu dalam Keppres tersebut.

Keppres tersebut juga menegaskan penanggulangan Covid-19 dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, juga melalui sinergi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Jokowi menegaskan keserasian visi dalam penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Oleh karena itu, Gubernur, Walikota, dan Bupati diminta membuat kebijakan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Saat ini penambahan pasien Covid-19 semakin tinggi tiap harinya. Sejak tanggal 12 April 2020 kemarin telah ada tambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 316 kasus sehingga total kasus 4.557.

Dari angka tersebut terdapat kasus sembuh sebanyak 380 kasus. Sedangkan kasus meninggal dunia sebanyak 399 kasus.

Dampak wabah virus corona ini juga semakin luas. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 9 April 2020 pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.080.765 pekerja.

Sedangkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.

Sementara itu, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid -19 sebanyak 1.506.713 pekerja.

 

Sumber : kontan.co.id




TINGGALKAN KOMENTAR