•   03 May 2024 -

Diperiksa KPK Soal Meikarta, Mendagri: Hanya Klarifikasi Pertemuan

Nasional - Marki/Kompas.com
25 Januari 2019
Diperiksa KPK Soal Meikarta, Mendagri: Hanya Klarifikasi Pertemuan Mendagri Tjahjo Kumolo usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta.

KLIKKALTIM.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kesaksian Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang menyebut namanya dalam persidangan kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan pada Senin, 14 Januari 2019 di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng menyebut nama Tjahjo.

Saat itu, Neneng menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar. Baca juga: Nama Mendagri Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Meikarta Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan proyek itu.

"Saya sebagai Mendagri ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng. Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, sudah itu aja," kata Tjahjo usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.

Tjahjo membenarkan dirinya sempat berbincang dengan Neneng. Ia berkomunikasi dengan Neneng via ponsel Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono. Pada waktu itu, Soni sedang memimpin rapat bersama perwakilan PT Lippo Cikarang, pejabat Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Neneng beserta stafnya.

"Saya telepon ke dirjen saya (Soni), sedang ada rapat disampaikan bahwa di dalam ruangan Pak Dirjen ada Bupati (Neneng). Hasil rapat sudah selesai bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur," kata Tjahjo.

Tjahjo meminta Soni menyerahkan ponselnya ke Neneng. Menurut Tjahjo, dirinya berpesan agar Neneng dan jajarannya beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntaskan polemik perbedaan kewenangan yang menghambat investasi proyek tersebut. Ia juga menegaskan agar urusan perizinan Meikarta diselesaikan sesuai dengan mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kalau sudah beres semua segera bisa diproses. (Neneng menyampaikan) 'Baik Pak, sesuai aturan'. Baik sesuai aturan, yaudah itu saja," ujarnya. Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Identifikasi Lebih dari 20 Anggota DPRD Dibiayai Plesiran ke Thailand Kemendagri berinisiatif mengundang Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi atas saran Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. Saran itu agar Kemendagri mengonsolidasikan kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan proyek Meikarta.

"Jangan sampai investasi itu terhambat karena itu investasi di daerah harus didorong. Tapi sesuai aturan. Soal kemudian dalam proses ada kasus oleh KPK, ya itu bukan kewenangan saya," lanjut dia.

Upaya itu ditempuh Kemendagri sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Kemendagri, kata dia, tak bisa mencampuri urusan perizinan proyek tersebut. "Bukan kewenangan Mendagri untuk memberikan izin investasi di daerah, itu teknis," ujar Tjahjo. (*)

 




TINGGALKAN KOMENTAR