•   11 May 2024 -

Penyerapan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Baru 6,9 Persen

Dianggarkan Rp 5,9 Triliun, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Baru Disalurkan Rp 408 Miliar

Nasional - Redaksi
01 Juli 2020
Dianggarkan Rp 5,9 Triliun, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Baru Disalurkan Rp 408 Miliar Tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (Foto: CNN Indonesia)

KLIKKALTIM.COM- Kementerian Kesehatan mengklaim realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang turun dalam penanganan Covid-19 sudah tersalurkan Rp 408 miliar.

Artinya, Kemenkes baru meralisasikan penyaluran insentif nakes 6,9% dari total anggaran insentif nakes yang sebesar Rp 5,9 triliun.

"Sampai pagi ini [1 Juli 2020], sudah tercatat dana insentif nakes yang tersalurkan mencapai Rp 408 miliar," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam siaran resminya, Kamis (2/7/2020).

Berbagai hambatan diakui Kemenkes membuat penyaluran insentif kepada nakes menjadi lama. Pasalnya proses verifikasi berlangsung sangat ketat.

Verifikasi yang ketat tersebut, kata Kadir pada akhirnya membuat pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Agar penyaluran insentif jatuh ke tangan yang tepat.

Penyaluran dana insentif nakes yang sudah berlangsung saat ini, kata Kadir berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif.

Pada Kepmenkes lama proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap Fasyankes atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Dari Kementerian Kesehatan dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan.

"Jadi memang stepnya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas," jelas Kadir.

Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan COVID-19, tapi juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus COVID-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesahatannya.

"Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan minggu lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah," ujar Kadir.

Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan biaya penanganan covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Adapun untuk bidang kesehatan dianggarkan sebesar Rp 87,55 triliun.

Anggaran kesehatan yang sebesar Rp 87,55 triliun tersebut diantaranya untuk belanja penanganan covid-19 yang mencapai Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 300 miliar, bantuan JKN Rp 3 triliun.

Anggaran bidang kesehatan juga diberikan kepada gugus tugas covid-19 sebesar Rp 3,5 triliun dan insentif perpajakan di bidang kesehatan mencapai Rp 9,05 triliun.

Artikel ini telah terbit di laman CNBC Indonesia




TINGGALKAN KOMENTAR