Ini Urgensi Disahkannya Perda Penanggulangan Kebakaran di Kutim
Sangatta - Pada Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang membahas Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi, mengatakan bahwa Perda ini disusun karena adanya urgensi terkait seringnya kebakaran yang terjadi tahun lalu. Menurutnya, peristiwa kebakaran yang berulang ini menunjukkan perlunya regulasi khusus untuk penanganan dan pencegahan kebakaran yang lebih efektif.
"Karena ada beberapa kebakaran pada tahun lalu dan itu kita anggap sebagai suatu yang urgensi, sehingga muncul lah ide Perda ini," ujarnya, saat ditemui awak media, di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan Perda terkait Penanggulangan Bahaya kebakaran ini seharusnya dikeluarkan pada tahun 2023 lalu. Namun terhalang oleh Perda-Perda yang lebih didahulukan.
"Sebenarnya ide ini dari tahun kemarin, hanya saja banyak Perda yang harus kita buat. Jadi ditahun 2024 ini kita fokus masukan anggarannya keperda ini dan sudah bisa terealisasi," jelasnya.
Legislatif dari Partai PDI-P itu menyampaikan hingga lima tahun kedepan, anggaran untuk ketiga Perda telah masuk semua dan diprioritaskan kepada Perda Kebakaran.
Tak hanya itu, Yusuf mengatakan paripurna ini menjadi dasar hukum dalam memperkuat Kutim, serta memperkuat manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam membangun menanggulangi bahaya di masyarakat Kutim.
"Paripurna ini menjadi suatu dasar hukum untuk memperkuat Kutim, sekaligus memperkuat manajemen PT KPC untuk semakin giat untuk membantu rakyat Kutim serta Kaltim pada umumnya," jelasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: