•   28 March 2024 -

Bakrie Grup Bangun Industri Gasifikasi Batu Bara Senilai Rp 30 Triliun di Kutai Timur

Kutai Timur - Redaksi
30 Januari 2021
Bakrie Grup Bangun Industri Gasifikasi Batu Bara Senilai Rp 30 Triliun di Kutai Timur Tambang batubara di Kutim/int

KLIKKALTIM.COM - PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) dengan bekerja sama dengan PT Ithaca Resources dan Air Products asal Amerika Serikat berencana membangun mega proyek gasifikasi batu bara senilai Rp 30 triliun di Batuta Industrial Chemical Park, Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Industri ini rencananya memproduksi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME)sebagai upaya hilirisasi, diproyeksikan dapat menghemat devisa Rp 14 triliun.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan penghematan devisa yang berasal dari proyek Grup Bakrie diproyeksikan seksekitar Rp 5 triliun (US$ 300-500 juta). Dia mengatakan nilai pastinya akan bergantung pada harga methanol nantinya.

KLIK JUGA : Industri Gasifikasi di Kutim Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

"Untuk yang di Batuta tergantung harga methanol, tapi estimasi di US$ 300-350 juta, sekitar Rp 5 triliun ya," kata Seto kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Dalam proyek gasifikasi batubara di Batuta, produsen batu bara terbesar di Indonesia PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui anak usaha Kaltim Prima Coal akan menjadi pemasok. Perusahaan batu bara milik Bakrie ini akan memenuhi bagian dari persyaratan 6 juta ton per tahun (MTPA) batubara yang diproyeksikan.

Sekretaris dan Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, meski tidak terlibat pembangunan, namun proyek ini strategis bagi BUMI untuk pengembangan hilirisasi batu bara.

"Semoga kami memenuhi syarat untuk mendapatkan royalti dan insentif pajak yang diumumkan dalam omnibus law, yang bermanfaat bagi FDI dan membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor," jelas Dileep dalam kesempatan yang sama.

Pemerintah saat ini menyiapkan insentif untuk hilirisasi batu bara, salah satunya yakni tertuang dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja tentang royalti batu bara yang melakukan hilirisasi bisa 0%. 

 




TINGGALKAN KOMENTAR