Sempat Kabur ke Samarinda, Pencuri Motor di Marangkayu Diringkus
Setelah itu polisi langsung bergerak cepat dengan dibantu oleh tim Jatanras Polresta Samarinda, karena satu tersangka melarikan diri ke sana.
"Ditangkap 2 tempat Bontang dan Samarinda. Mereka kabur usai mencuri satu motor. Korban mengalami kerugian senilai Rp 31 juta," tutur AKP Slamet Riyadi, Senin (22/5/2023).
Tersangka kini mendekam di penjara. Alasan sementara tersangka akan menjual motor itu dan uangnya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Pelaku Curanmor di Telihan Masih Berusia 15 Tahun, Motor Ditinggal Kehabisan Bensin
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. "Ancaman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: