•   19 May 2024 -

Truk Kontainer Dilarang Melintas Siang Hari, Pelanggar Diancam Penjara 2 Bulan

Kaltim - M Rifki
23 Maret 2022
Truk Kontainer Dilarang Melintas Siang Hari, Pelanggar Diancam Penjara 2 Bulan Truk kontainer yang kedapatan melintasi jalan protokol diluar jam aturan/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM- Polantas Bontang melarang truk kontainer melintas di atas jam 22.00 Wita - 05.00 Wita terhitung bulan ini. 

Setiap kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional itu akan ditindak pidana ringan. 

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, mengatakan, sebelum pelaksanaan aturan ini polisi telah menggelar sosialisasi selama 30 hari. Selepas masa sosialisasi ini polisi akan menilang kendaraan sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Di dalam aturan itu pasal 307 disebutkan, setiap pengendara angkutan yang tidak mematuhi ketentuan muatan, daya angkut, dimensi kendaraan bisa terkena tindak pidana kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu.

Klik JugaTruk Besar Bebas Melintas Tanpa Pengawalan, Kapolres Tunggu Peraturan Wali Kota

 "Sudah mulai ada penindakan. Bahkan saat sosialisasi kemarin itu saja kita kalau dapat laporan langsung gerak cepat mendatangi truk kontainer tersebut," kata AKP Edy Haruna. 

Dilanjutkan Edy, meminta kepada seluruh pengendara truk agar bisa mematuhi aturan yang berlaku. Sementara bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran bisa langsung menghubungi kepolisian. 

"Kalau ada laporkan nanti kami akan tindak," terangnya. 

Hanya saja untuk truk kontainer yang memiliki kepentingan bisa melintasi dengan catatan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bontang. 

Setelah mendapat disposisi barulah bisa dikawal oleh pihak Satlantas Polres Bontang. 

"Bisa saja kalau dapat rekomendasi. Misalnya truk yang mengangkut bahan pokok gudang," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR