•   26 April 2024 -

Tidak Tobat Pernah Dipenjara, Ibu di Samarinda Ajak Anak Jualan Sabu

Kaltim - Redaksi
10 Januari 2022
Tidak Tobat Pernah Dipenjara, Ibu di Samarinda Ajak Anak Jualan Sabu Foto kolase ibu dan anak di Samarinda yang diamankan polisi karena menjadi kurir sabu.

KLIKKALTIM - Seorang ibu di Samarinda mengajak anaknya untuk menjual narkotika jenis sabu. Akibatnya, kedua ibu dan anak itu harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat Kepolisian kerap menerima laporan bahwa di Jalan Sultan Sulaiman, tepatnya di Gang Anisa, RT 12, Kecamatan Sambutan, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Usai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada Selasa (4/1/2022), tepatnya pukul 20.00 wita terlihat seorang pemuda berinisial RZ (21) tengah duduk di depan rumahnya.

"Kita memang sudah memantau gerak-gerak pelaku (RZ). Karena banyak laporan di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (10/1/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 5,03 gram brutto terbalut dengan bungkusan kopi sachet yang berada didalam gumpalan plastik warna hitam di kantong sebelah kirinya.

Ia menerangkan, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan dari ibunya yang berinisial SS (40) untuk diberikan kepada calon pembeli. Namun, lantaran pembeli tak kunjung datang akibat kehabisan bensin, RZ malah lebih dulu ditangkap polisi.

"Keduanya hanya perantara atau kurir. Kalau anaknya baru kali ini terlibat," sebutnya.

Kemudian, di hari yang sama polisi kembali mengamankan SS yang pada saat itu sedang jalan bersama suaminya mengendarai sepeda motor.

"Kita langsung melakukan pengejaran terhadap ibunya (SS) yang kemudian berhasil kita ringkus saat sedang melakukan perjalanan," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi diketahui jika SS ternyata juga seorang risdivis kasus serupa.

"Kalau asal barang (sabu) katanya dapat dari seseorang di Jalan Tongkol 1. Tapi dia ini belum mau ngomong siapa, dan ini yang masih kami selidiki," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku lalu digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




TINGGALKAN KOMENTAR