•   27 April 2024 -

Tak Lagi Disubsidi, Kendaraan Dinas Pemkot Wajib Gunakan Pertamax

Kaltim - Redaksi
01 Mei 2022
Tak Lagi Disubsidi, Kendaraan Dinas Pemkot Wajib Gunakan Pertamax Ilustrasi.

KLIKKALTIM - Terhitung sejak 1 Mei 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak lagi memberikan subsidi BBM jenis Pertalite untuk pengguna motor dan mobil dinas yang berplat merah.

Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian, Agus Budi Prasetyo. ia menegaskan terdaoat surat edaran (SE) yang diberikan Pertamina kepada Pemkot Balikpapan.

“Ya betul, ada surat edaran dari Pertamina bahwa diminta untuk segera mengganti, karena BBM jenis Pertalite masuk jenis bahan bakar tertentu, artinya bersubsidi, maka sesuai dengan surat edaran Pertamina itu untuk kendaraan plat merah tidak diperbolehkan, kecuali untuk ambulan, truk sampah,” ujarnya, Mingggu (1/5/2022).

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah OPD untuk menginventarisir motor dan mobil dinas. Serta memperbaruhi perjanjian kerjanya dengan pertamina.

Kemudian ia menjelaskan, nanti semua kendaraan dinas di Pemkot Balikpapan bakal dikasih kartu isinya di pertamax bukan lagi menggunakan pertalite. 

“Sehingga dengan penggunaan kartu, maka pada saat pengisian BBM jenis pertalite di SPBU akan ditolak, keculia penggunaan yang dianjurkan yakni Pertamax,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR