•   29 April 2024 -

Sepak Terjang Napi Pengendali Sabu 126 Kg; Sukses Kelabui Razia, 3 Kali Berhasil Transaksi

Kaltim - Redaksi
10 Agustus 2021
Sepak Terjang Napi Pengendali Sabu 126 Kg; Sukses Kelabui Razia, 3 Kali Berhasil Transaksi Kalapas Bontang (tengah) Ronny menggelar jumpa pers usai salah satu napinya digelandang Polda Kaltimtara karena mengendalikan transaksi narkoba 126 kilogram.

KLIKKALTIM - Terpidana penjara 11 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bontang digelandang oleh Polda Kalimantan Utara karena terlibat transaksi 126 kilogram sabu-sabu. 

Melalui ponsel, DK (46) dengan mudah mengatur transaksi bernilai miliaran rupiah. Rupanya, aktivitas razia ponsel yang digelar setiap pekan mampu diakali oleh napi ini. 

Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko menyebutkan kejadian ini menjadi catatan merah bagi instansinya. Dia berjanji bakal lebih memperketat pengawasan di dalam wilayah Lapas. 

"Catatan merah ini menjadi titik awal peningkatan penjagaan di lingkungan lapas," sebutnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/8/2021).

Klik Juga : Razia di Lapas Bontang, Petugas Dapati Ponsel dan Sajam di dalam Blok Narkotika

Kata Ronny, pengunaan ponsel ilegal itu sudah lama terjadi di Lapas. Terbukti, telepon seluler yang digunakan DK ialah hasil warisan dari penghuni sebelumnya. 

"Handphone itu dia terima dari warga binaan yang sudah bebas. Kami temukan saat penggeledahan badan," ujarnya.

Disaat yang bersamaan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kaltim Jumadi, mengakui pihak Lapas kecolongan. 

Kerusakan alat X-ray membuat peredaran barang ilegal, seperti ponsel, mudah masuk ke dalam penjara. 

Belum lagi jumlah petugas yang minim. Dari total 1.200 terpidana, sipir hanya berjumlah 40 orang saja. 

" Jadi untuk pengecekan barang masuk kami lakukan manual," jelasnya.

Sepak terjang DK tergolong lihai. Selama di penjara ia sudah mengendalikan sabu sebanyak 3 kali. 

"Masuk pada 12 Agustus 2020 lalu. Harusnya tersangka sudah bebas 11 Januari 2022 mendatang," tukasnya.

Kini DK beserta empat tersangka lainnya sudah diamankan ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR