•   30 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pekerja Serabutan Hingga Penjual Gerobak Keliling Terima Santunan Rp 500 Ribu, Ini Kriteria Penerima Bantuan

Kaltim -
02 April 2020
 
Pekerja Serabutan Hingga Penjual Gerobak Keliling Terima Santunan Rp 500 Ribu, Ini Kriteria Penerima Bantuan Ilustrasi pedagang di sekolah-Antara

KLIKKALTIM.COM----Pemerintah Kota Bontang telah menetapkan kriteria penerima bantuan sebanyak Rp 500 ribu bagi warga yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam surat Sekertariat Daerah Bontang Nomor 460/529/DSPM.01 perihal pendataan warga terdampak kebijakan penanganan Covid-19.

Adapun pedoman penentuan kriteria yang dimaksud tersebut antara lain :

1. Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK, KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang

2. Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu
kebijakan wabah covid 19. Sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan

3. Termasuk dalam 3 Kategori berikut :

a. Pekerja Sektor Informal ( Sopir Angkot, Nelayan skala Kecil,Tukang, Tukang Ojek Konvensional dan Online, Tukang Jahit baju/Sepatu Keliling, Tukang Pijat, Juru mudi Kapal Wisata, Pegawai Kafe yang kafenya ditutup)

b. Buruh harian lepas/serabutan

c. Usaha Mikro dan Kecil ( penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, Pedagang Kreatif Lapangan/PKL)

4. Usaha/pekerjaan terdampak langsung oleh kebijakan social distancing (contoh :
penjual di kantin sekolah atau pedagang kaki lima disekitar sekolah, pedagang kaki
lima di wilayah rekreasi dan tempat publik yang harus ditutup sementara dan
usaha/pekerjaan lainnya yang terdampak)

5. Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan covid 19

6. Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omzetnya diperoleh secara harian sesuai
dengan kriteria poin 3

7. Dalam satu KK tidak ada yang menerima Upah/Gaji Bulanan (contoh : seorang
bapak/ibu berjualan makanan di stadion Bessai Berinta yang terdampak covid 19
namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan
bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan
karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri)

8. Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (contoh program
PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementrian lainnya)

PEDOMAN PENGERTIAN UMKM
Ciri Ciri Sektor Informal
Menurut Reni Pratiwi (2012) Ciri-ciri sektor informal, yaitu:

1. Pola kegiatannya tidak teratur.

2. Skala usaha kecil dan menggunakan teknologi sederhana.

3. Struktur usahanya didasarkan atas struktur unit kerja keluarga.

4. Jam kerja tidak teratur / tidak tetap.

5. Tempat kerja tidak permanen / tidak menetap.

6. Usaha tersebut untuk melayani golongan masyarakat tertentu atau terbatas dan
memiliki daya saing yang tinggi.

7. Tidak memerlukan keahlian dan ketrampilan yang berdasarkan pada pendidikan
formal khusus.

8. Tidak mampu memanfaatkan keterkaitan dengan usaha lain yang sejenis dan lebih
besar.

9. Bersifat inovatif didasarkan pada kebutuhan konsumen terbatas dan mempunyai
kekenyalan terhadap perubahan.

10. Tidak terjangkau sistem pelayanan formal.

11. Dari beberapa ciri yang ada, dapat diambil kesimpulan bahwa kebanyakan dari mereka
bermodal kecil, teknologi yang digunakan sederhana, kegiatan usaha tidak
terorganisasi dengan baik, serta karyawan sedikit dan merupakan kerabat atau
anggota keluarga dari pengusaha.

Kepada KlikKaltim Sekertaris Daerah sekaligus ketua Gugus Tugas Penangan Covid-19 Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, untuk pendataan warga penerima bantuan tersebut akan melibatkan pihak kecamatan hingga RT dan didampingi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang.

Pendataan ini pun akan dimulai serentak di seluruh wilayah Bontang mulai Senin (6/4) mendatang.

"Pendataan ini dimulai Senin yang akan datang, melibatkan unsur Kecamatan, Kelurahan RT serta DSPM Bontang," ujar Aji Erlynawati saat dihubungi via telpon Jumat (03/02/2020) malam

Lebih lanjut, dia berharap dengan pendataan ini bantuan yang akan dikucurkan pemerintah tersebut bisa tepat sasaran. Dia menghimbau warga yang punya uang lebih agar tidak meminta bantuan tersebut.

"Saya harap bantuan ini tepat sasaran, seperti penjual pentol yang yang pelanggannya sepi, penjaga warung dan cafe dan nelayan. Warga yang masih memiliki uang lebih tidak perlu untuk meminta bantuan ini karena ada yang lebih membutuhkan," pungkasnya

Sebagai informasi bantuan Rp 500 ribu tersebut berasal dari APBD Bontang.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bontang telah mengucurkan dana sebanyak Rp 39 M, yang salah satu penggunaannya diperuntuhkan kepada warga yang terdampak kebijakan penanganan covid-19.




TINGGALKAN KOMENTAR