•   08 May 2024 -

Motif Mahasiswi Bontang Tega Lakukan Aborsi, Malu & Beda Keyakinan dengan Kekasih

Kaltim - Redaksi
22 September 2021
Motif Mahasiswi Bontang Tega Lakukan Aborsi, Malu & Beda Keyakinan dengan Kekasih Ayah biologis janin yang digugurkan saat diminta keterangan di Polsek Samarinda Ulu/Ist

KLIKKALTIM.COM - Motif dari mahasiswi yang tega mengugurkan kandungannya di indekos Samarinda akhirnya terkuak. 

Penyebabnya lantaran si ibu, mahasiswi asal Bontang berinisial NA ini, malu mengandung anak di luar nikah. Apalagi hubungan kasih mereka tak direstui karena pasangannya beda agama dengan dirinya. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan, mahasiswi ini malu karena mengandung anak dari buah kasihnya dengan pacarnya inisial CR. 

Pacarnya, kata Kanit Iptu Fahrudi, merupakan sopir ekspedisi di Samarinda. Mereka memadu kasih sejak 2020 lalu. 

"Pelaku malu punya anak di luar nikah, dan tidak mendapatkan restu orang tua karena hubungan beda agama dengan ayah biologis bayi," jelas Iptu Fahrudi saat ditemui di ruangannya, Kamis (23/9/2021).

Iptu Fahrudi menjelaskan, NA menggugurkan kandungannya dengan cara konsumsi obat yang dibeli dari internet. 

Bayi tak diharapkan ini baru berusia 8 bulan. Sang ibu mengkonsumsi obat di kamarnya, kemudian terjadi pendarahan serius. 

"Jadi pada Senin (20/9) sesudah melakukan aborsi sendiri di kost, pelaku pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan," terangnya.

Klik Juga : Polisi Temukan Mayat Janin di Kamar Indekos Mahasiswi Asal Bontang

Setelah di rumah sakit, petugas kesehatan mengadukan masalah ini ke polisi. Dari sinilah kemudian kasus ini terungkap. 

"Dari laporan pihak rumah sakit itulah awalnya di ketahui pelaku ini telah melakukan aborsi, dan pada Rabu (22/9) kami temukan janin di pot bunga di dalam kamar kost 202," bebernya.

Lebih lanjut, dari kasus ini polisi menetapkan sang ibu sebagai tersangka. Sementara pacarnya atau ayah biologis dari bayi tak berdosa itu masih dimintai keterangan. 

"Ada 5 saksi, yang sudah kita mintai keterangan, termasuk orang tua pelaku, pemilik kost, dan ayah dari janin bayi," ujarnya.

Kepada wartawan, ayah biologis bayi ini CR mengaku tak tahu apapun dengan keputusan pasangannya itu. 

Ia mengaku sudah berjanji ke NA untuk bertangungjawab atas bayi yang dikandungnya. "Saya juga sudah berniat bertanggung jawab, mendatangi keluarga NA, tapi dari NA menolak niat baik saya," ucap CR.

Alih-alih setuju dengan tawaran kekasihnya, NA justru menolak lalu memutuskan hubungan asmara dengan CR. 

"Dia blok WhatsApp saya, dan kata-katain saya jelek kaya monyet dan miskin, dari situ saya sudah lepas komunikasi," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, NA dijerat pasal 77a junto pasal 342 KHUP dengan ancaman 10 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR