•   17 May 2024 -

Gelar Sosialiasi Perda, Abdul Kadir Tappa Ingatkan Ancaman Narkoba

Kaltim - M Rifki
08 Oktober 2022
Gelar Sosialiasi Perda, Abdul Kadir Tappa Ingatkan Ancaman Narkoba Sosper dilakukan Abdul Kadir Tappa yang disampaikan dua narasumber, Muhammad Muqrim dan perwakilan BNNK Tandayu- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Peredaran gelap narkoba di Kota Bontang cukup memprihatinkan. Untuk itu perlu adanya upaya pencegahan dini agar generasi muda Kota Bontang tidak terjerumus ke dunia hitam narkoba. 

Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika Dan Psikotropika. 

Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat mengerti dan paham tentang bahaya narkoba. Kemudian peraturan daerah yang disosialisasikan ini memang terbilang baru. 

Hal itu berdasarkan revisi dari sebelumnya yaitu Perda Nomor 17 Tahun 2017. Perubahan itu perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian situasi dan kondisi hari ini di kalimantan timur.

"Antusias audiens yang ikut terbilang ramai. Banyak diikuti oleh organisasi kedaerahan dan organisasi mahasiswa di Kota Bontang," kata Abdul Kadir Tappa, saat ditemui Minggu (9/10/2022). 

Klik Juga : Abdul Kadir Tappa : Perda RZWP3K Beri Kedaulatan bagi Nelayan

Menciptakan ruang diskusi, Sosper itu juga menghadirkan dua pemateri baik dari kalangan praktisi sosial hingga BNN Kota Bontang. 

Narasumber Muhammad Muqrim menjelaskan, Bontang masuk wilayah yabg rawan peredaran narkoba. Apalagi mayoritas didominasi wilayah pesisir. 

Artinya penyebaran bisa dilakukan selain jalur darat bisa juga di pesisir Kota Bontang. Daerah itu selama ini menjadi sarang peredaran barang gelap narkoba.

"Ini yang perlu kita waspadai bersama terkait peredaran narkoba. Yang harus ditekan dengan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba, hal itu dibutuhkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran barang gelap ini," ucap Muqrim. 

Kemudian, soal penanganan. Tindak lanjut Perda Provinsi Kaltim itu bisa menjadi dasar dari pemerintah kota bontang harus kebut raperda tentang narkotika. 

Barulah, ada keselarasan baik Pemprov Kaltim, dan Pemkot Bontang untuk mengimplementasikan pencegahan peredaran gelap narkoba.

"Agar nampak keseriusan pemerintah daerah kota bontang dalam hal memutus mata rantai peredaran narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika," sambungnya. 

Sementara narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kota Bontang Tandayu mengatakan, untuk di Kota Taman saat ini marak peredaran narkotika saat ini jenisnya ialah sabu. 

Apalagi, Bontang memang merupakan wilayah strategis peredaran narkoba jenis sabu. Dengan iming-iming rupiah yang tinggi itu lah menjadi sasaran empuk. Ditambah lagi pengetahuan masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti tentang bahaya narkoba.

"Namun tentunya hal itu tetap kami upayakan untuk memusnahkan seluruh jaringan tersebut. Dengan keterlibatan dan kerja sama masyarakat terutama kita yang ada dalam ruangan ini. Kita tidak mungkin tinggal diam melihat anak dan cucu kita ke depan menjadi korban ganasnya pengaruh buruk narkotika," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR