•   02 May 2024 -

Terlibat Cinta Terlarang, Remaja di Bontang Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal -
24 Februari 2021
Terlibat Cinta Terlarang, Remaja di Bontang Ditangkap Polisi Ilustrasi/int

KLIKKALTIM.COM - Kasus kenakalan remaja harus berakhir di meja penyidik kepolisian. Seorang remaja berusia 15 tahun ditangkap Reskrim Polres Bontang akibat 'Cinta Terlarang'.

Pelajar ini harus berhadapan dengan polisi lantaran diadukan orang tua pacarnya. Ia dituding sudah bersenggama dengan kekasihnya.

Kekasihnya juga masih di bawah umur. Usianya baru menginjak 14 tahun. Namun, perbuatan mereka sudah berani beradegan dewasa.

Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas AKP Suyono menerangkan kronologi kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah di Kelurahan Bontang Kuala. Sang gadis diketahui kabur dari rumahnya dan bersembunyi sementara di rumah temannya di Bontang Kuala.

Ternyata, di dalam pelariannya si Cowok juga ada di rumah yang sama. Keduanya lalu bercumbu hingga bersenggema.

"Yang setubuhi kekasihnya dan yang lapor orang tua korban," ujar AKP Suyono, Kamis (25/2/21).

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh sang ayah. Alhasil, sang ayah mengadukan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.

Remaja ini pun harus meringkuk di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 71/2016 Tentang Perlindungan Anak.

Mengingat sang lelaki masih di bawah umur. Proses penyidikan dan peradilan bakal menyesuaikan dengan peradilan anak.

"Karena pelaku masih dibawah umur, kami lakukan proses penyidikan cepat sesuai UU Peradilan Anak," ujar Suyono kembali.




TINGGALKAN KOMENTAR