•   27 April 2024 -

Sepak Terjang Nuryadi, Sudah 11 Tahun Jalani 'Profesi' Penggelapan Motor Tak Jera Keluar Masuk Penjara

Hukum & Kriminal - Redaksi
10 Mei 2020
Sepak Terjang Nuryadi, Sudah 11 Tahun Jalani 'Profesi' Penggelapan Motor Tak Jera Keluar Masuk Penjara Tersangka Mulyadi dikenal 'ahli' menggelapkan motor milik korban.

KLIKKALTIM.COM---Polres Bontang berhasil meringkus residivis penggelapan 25 kendaraaan roda.

Pelaku yang bernama Nuryadi Suprayatno (40), ditangkap pada 2 Mei lalu di Samarinda.

Sepak terjang pelaku cukup panjang di kasus penggelapan ini. Mulyadi sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yanh sama.

Tercatat pada tahun 2009 dan 2014 dia pernah ditahan dengan kasus yang sama dan ditahan masing masing satu tahun.

Artinya sudah 11 tahun lebih pelaku menjalani 'profesi' sebagai pencuri motor dengan modus operandi penggelapan.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kutai Kartanegara tersebut berhasil menggasak 8 motor di Bontang dan 17 motor di Kutai Timur.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena menjelaskan, penangkapan Mulyadi berdasarkan laporan salah satu korbannya yakni Riski Ramadhan yang berdomisili di Lok Tuan, Bontang Utara.

Untuk 8 motor hasil curian di Bontang, pihak kepolisian hingga saat ini baru menemukan 3 pemilik. Sedangkan 17 lainnnya telah diserahkan ke Polres Kutai Timur untuk diproses disana.

"Di wilayah hukum Polres Bontang baru tiga TKP yang berhasil kami temukan, yakni di Lok Tuan, Muara Badak dan KM 6 Bontang Sangatta," ujar AKBP Boyke Karel Wattimena, saat konfrensi pers, Senin (11/05/2020) siang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku lebih sering untuk meyakinkan calon korban untuk meminjamkan motor.

Selain itu, pelaku juga pernah menginap di salah satu rumah korbannya. Saat korbannya tertidur pulas pelaku menjalankan aksinya dengan membawa kabur motor korban.

"Contonya salah satu kasus, dia datang di bengkel beralasan mau pinjam motor karena motornya yang pernah diperbaiki di bengkel tersebut rusak, setelah dipinjamkan dia tidak kembali lagi ke bengkel tersebut," pungkasnya

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Nanti kami cicil kasusnya, selain karena TKPnya berbeda-beda ini juga untuk memberikan efek jera ke pelaku," pungkasnya




TINGGALKAN KOMENTAR