•   29 April 2024 -

Komisi IV DPRD Kaltim Komitmen Mediasi Penyelesaian TKBM Komura

DPRD Kaltim - Yoyok Sudarmanto/KLIKSAMARINDA.COM)
20 Mei 2017
Komisi IV DPRD Kaltim Komitmen Mediasi Penyelesaian TKBM Komura Komisi IV DPRD Kaltim bersama Komura Samarinda, Disnaker Samarinda, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Koperasi dan UMKM Samarinda, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan beberapa pengusaha seperti INSA, ALFI, dan Pelindo IV saat hearing dalam rangka membahas pengaduan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura tentang tarif bongkar muat di pelabuhan, Rabu 17 Mei 2017. (Foto: KLIK)

KLIKKALTM.COM - Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT)) atas kasus pungutan liar (Pungli) dan menetapkan pengurus Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) atas nama Erwin, di Pelabuhan Palaran 17 Maret 2017 di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Praktis, proses penyelidikan itu turut berimbas terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura lantaran kantor Komura dipasang Police Line.

Walhasil, 1.149 anggota koperasi dari dua unit kerja yakni, unit Nusantara dan lokal tidak lagi bekerja. Mereka hanya mendapat tali asih sebesar Rp500 ribu per bulan dari bongkar muat per box Rp10 ribu per orang. Sebelum OTT, tarif per boxnya Rp180 Ribu.

Nah, pada Rabu 17 Mei 2017, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komura Samarinda, Disnaker Samarinda, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Koperasi dan UMKM Samarinda, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan beberapa pengusaha seperti INSA, ALFI, dan Pelindo IV.

RDP tersebut membahas pengaduan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura tentang tarif bongkar muat di pelabuhan.

Wakil Sekretaris Komura, Pamilianto mengatakan, dua bulan sejak kantor Komura tak beroprasi, ditambah pemblokiran rekening dan deposito anggota Komura sebesar Rp363 miliar, pihaknya tak mampu berbuat banyak.

Terlebih pelayanan publik seperti klinik kesehatan yang menjadi pusat pelayanan kesehatan anggota dan keluarga besar TKBM Komura, tak dapat melayani karena hingga kini masih digaris polisi.

Tak hanya itu, operasional koperasi simpan pinjam juga ikut terdampak.

"Yah, ribuan tenaga kerja dan keluarganya bersandar dari kegiatan bongkar muat. Bahkan, hingga saat ini penentuan tarif belum juga ditentukan otoritas pelabuhan," terangnya.

Sejak berdiri Juni 1969, TKBM Komura berkontribusi kepada daerah. Pun, berdasarkan informasi yang dihimpun KlikSamarinda, tiga generasi mendapat penghidupan dari aktivitas TKBM Komura.

Bisa dibayangkan, jika situasi itu tak kunjung benderang, dapat mengganggu operasional peninggalan konsep ekonomi kerakyatan dari Bung Hatta ini tak tumbuh subur di negerinya sendiri.

Celakanya lagi, menurut kuasa hukum TKBM Komura, Sutrisno, penentu kebijakan seolah menutup mata, telinga, serta hatinya dan memilih bandit-bandit kolaborator asing meraup keuntungan besar dari anak negeri.

Kepada KlikSamarinda.com, Sutrisno menjelaskan secara legal formal, tidak ada persoalan bagi TKBM Komura bekerja atau beroperasi seperti sedia kala.

Pihaknya menanti keputusan KSOP, INSA, AlVI yang kemudian diteruskan ke Dirjen Lalu lintas laut (Dirlala) agar menjadi ketetapan bersama.

"Dari aspek hukum dan administrasi TKBM Komura tak bermasalah dan bisa beroperasi, pembinanya saja sudah jelas otoritas pelabuhan dan Kementrian terkait. Kawan-kawan TKBM Komura hanya meminta kejelasan tarif layak, itu saja," terang Sutrisno, saat mendatangi Kantor DPRD Kaltim, Rabu 17 Mei 2017.

Ketua Komisi IV, Zain Taufiqurahman menyatakan siap menjadi mediator bagi pihak-pihak yang berwenang terkait penyelesaian tersebut. Beberapa opsi rekomendasi notulensi Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi dasar percepatan.

"Kami berharap aspirasi ribuan tenaga kerja TKBM Komura ini bisa dijawab pihak yang terkait. Posisi kami tidak pada ranah memutuskan, kami minta publik bisa bersabar menuju proses adanya keputusan bersama nanti," harap Politisi PAN tersebut. (Adv)




TINGGALKAN KOMENTAR