•   16 April 2024 -

Komisi II Bakal Tindaklanjuti Ikhtisar dan Laporan Pemeriksaan Kinerja dari BPK

DPRD Kaltim - Yoyok S
16 Desember 2019
Komisi II Bakal Tindaklanjuti Ikhtisar dan Laporan Pemeriksaan Kinerja dari BPK ketua komisi II, Verdiana Huraq Wang
KLIKKALTIM.com - BPK RI Perwakilan Kaltim telah menerima Ikhtisar dan laporan pemeriksaan kinerja Pemkot dan Pemkab se - Kaltim.
 
Laporan hasil pemeriksaan semester meliputi sistem informasi atas efektivitas sistem manajemen rumah sakit dalam meningkatkan pelayanan rawat jalan, mempercepat proses klaim BPJS dan mengintegrasikan pelayanan kinerja RSUD A. W Sjahranie tahun anggaran tahun anggaran 2018, atas efektifitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung mendukung pelayanan kesehatan dasar pada pemerintah kabupaten Kutai Timur serta pengelolaan anggaran kesehatan Kutai Barat.
 
Selain itu efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan pembangunan manusia pada kabupaten Paser atas peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi kurikulum 2013 dalam mewujudkan wajib belajar 12 tahun pada pemerintahan kota Balikpapan.
 
Sementara untuk pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan PAD pada Pemkot Samarinda. Atas manajemen aset pada Pemkab Mahulu, atas belanja barang dan modal pada Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dan atas belanja barang dan belanja modal pada Pemkab Kukar.
 
Hal yang menjadi perhatian pada pemeriksaan kinerja antara lain SIMRS belum dapat meningkatkan pelayanan pasien BPJS Rawat Jalan dan belum mempercepat klaim BPJS, pemanfaatan dana kapitasi pada Puskesmas belum tepat sasaran pemanfaatan droping obat, vaksin, BMHP dari APBN dan APBD Kaltim belum tepat waktu.
 
Dinas pendidikan dan pendidikan beserta satuan pendidikan belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi hasil penjaminan mutu sebagai acuan perbaikan mutu pembelajaran. Serta petunjuk teknis DAK diterbitkan kementrian teknis tidak tepat waktu dan 97 paket kegiatan DAK tidak terlaksana selama tahu. 2016 - 2018.
 
Selain itu, adanya kelebihan pembayaran serta proses pembebasan lahan belum selesai dilaksanakan. Pun hasil rekomendasi dari BPK Kaltim menjadi hasil keputusan yang mesti dijalankan Pemkab dan Pemkot."Kami di Komisi II bakal menindaklanjuti laporan ini maksimal 60 hari. Kita ingin pengelolaan keuangan yang kredibel, setelah itu bakal kita konsultasikan ke Gubernur," terang ketua komisi II, Verdiana Huraq Wang.(adv)





TINGGALKAN KOMENTAR