Wawali Agus Haris : Hias dengan ACP Tidak Dilarang, Tapi Jangan Semua Gedung

BONTANG- Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menilai tidak ada larangan penggunaan Aluminium Composite Panel (ACP) untuk menghiasi bangunan pemerintahan. Namun,penggunaanya harus mematuhi standar.
Kepada Klik Kaltim, pria yang kerap di sapa AH ini menilai penggunaan ACP di seluruh bangunan justru kesalahan. Karena menghilangkan fungsi setiap struktur didalamnya.
Semisal fungsi jendela yang ditujukan agar sirkulasi udara terjaga akan hilang. Karena ACP itu ditempel di bagian luar dari jendela.
Kemudian, penggunaan setiap sisi gedung justru membahayakan. Apalagi saat terjadi masalah keamanan. Seperti kebakaran. Akan sulit untuk mengevakuasi para pasien dengan hanya mengandalkan 1 jalur efakuasi.
"Percantik gedung tidak masalah. Yang masalah itu kalau semuanya dipakaikan. Harusnya ada sisi penyelamatan lah. Disiapkan space 10x5 meter untuk jalur evakuasi," ucap Agus Haris kepada Klik Kaltim.
Sebelumnya diberitakan, Kebakaran yang terjadi di Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf) Jumat (23/5/2025) lalu membuat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mulai menyoroti bangunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bontang.
Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin mengatakan, salah satunya penggunaan Aluminium Composite Panel (ACP) sebagai penghias bangunan gedung.
Dirinya menyoroti misalnya bangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada yang seluruh bagian dibungkus dengan ornamen ACP.
Walhasil, Amiluddin menilai penggunaannya justru menghilangkan standar keamanan saat terjadi bencana seperti kebakaran. Sebab penggunaan ACP itu justru menghalangi petugas saat ingin menyemprot air ke gedung.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: