Warung Makan Diminta Tutup Tirai Selama Bulan Puasa
KLIKKALTIM.COM - Para pelaku usaha kuliner di Kota Bontang diimbau untuk tidak membuka warung secara terang-terangan selama bulan puasa ramadan.
Imbauan itu tertera peda Surat Edaran (SE) Nomor : 188.65/372/Satpol PP/2022 mengenai peraturan rumah makan , restoran, dan warung.
Klik Juga : 10 Link Bingkai Ucapan Ramadhan 2022 Gratis, Cocok Dipasang di Media Sosial
Dalam edaran poin 4 menyebutkan, bahwa pengelola usaha kuliner seperti rumah makan,
restoran, warung, dan sejenisnya tidak membuka secara terang-terangan. Serta diimbau agar menggunakan tirai penutup pada siang hari selama ramadan. "Karena ini juga dilakukan sekali dalam setahun," ungkap Wakil Wali Kota Bontang, Najirah kepada awak media, Kamis (31/3/2022).
Pada bulan suci ramadam sesama umat beragama baik muslim dan non muslim bisa saling menghargai. Dengan begitu, ia meminta agar pelaku usaha kuliner ketika membuka warung secara terang-terangan pada waktu sore hari atau menjeleng buka puasa.
"Jadi bisa buka waktu jam-jam buka puasa," timpalnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: