•   11 March 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Terancam Dibongkar Paksa, Pedagang di Jalan KS Tubun Mulai Bongkar Lapak

Bontang - M Rifki
01 Januari 2023
 
Terancam Dibongkar Paksa, Pedagang di Jalan KS Tubun Mulai Bongkar Lapak Pedagang mulai membongkar bangunan lapaknya untuk mengikuti oerintah surat peringatan dari Pemkot Bontang soal larangan berjualan diatas trotoar/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Sejumlah pedagang di pinggir Jalan KS Tubun, Bontang Utara mulai membongkar bangunan yang berada di atas trotoar, pada Senin (2/1/2023). Pedagang akhirnya memilih mundur setelah mendapat ancaman pembongkaran lapak dari Pemkot.    

Salah seorang Pedagang Buah Jumriani mengatakan, ini kali kedua dirinya memundurkan dagangannya. Sebelumnya, pada surat peringatan ke dua dirinya memindahkan ke dalam hamparan buahnya. 

Kali ini, giliran bangunan teras yang dibongkar untuk dimundurkan sesuai dengan arahan Pemkot Bontang. Untuk membongkar setidaknya anggaran yang disiapkan senilai Rp 2 juta. 

"Iya saya bongkar untuk tertib aturan. Untuk prosesnya suami saya yang bongkar dan meminta bantuan teman-temannya," ucap Jumriani kepada Klik Kaltim, Senin (2/1/2023). 

Dari pantauan Klik Kaltim, terdapat tiga bangunan yang dalam proses pembongkaran dengan mandiri. Namun, masih ada juga sebagian tempat yang masih tetap kekeh tidak membongkar. 

Jumriani meminta Pemkot Bontang berlaku adil. Pasalnya, dirinya dengan tertib menjalankan perintah tanpa harus menunggu pembongkaran paksa. 

Menurutnya, dengan dibongkar juga bisa menambah luas lahan parkiran yang ada didepan tempat usahanya.

"Jadi luas. Ini terkendala meteran listrik yang harus dicabut. Kami tunggu PLN terus lanjut lagi membongkar," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Penertiban sudah melayangkan surat peringatan ke tiga kepada 300 san pedagang. 

Durasi waktu yang diberikan hanya tujuh hari terhitung pemberian surat peringatan pada Kamis (29/12/2022) lalu. Kepala Diakop-UKMP Kamilan menyatakan seluruh pedagang wajib untuk mengikuti instruksi tersebut. 

Hal itu ditujukan agar petugas tidak sampai melakukan pembongkaran secara paksa. Dengan begitu, penegakkan aturan daerah bisa dijalankan dengan baik. 

"Boleh saja berjualan di pinggir jalan. Tetapi tidak diindahkan minggu depan akan ada pembongkaran," ucap Kamilan.




BERITA TERKAIT


    TINGGALKAN KOMENTAR