•   26 April 2024 -

Siap-Siap ! Pelanggar Prokes di Bontang Harus Bayar Rp 100 Ribu

Bontang - Redaksi
02 Februari 2021
Siap-Siap ! Pelanggar Prokes di Bontang Harus Bayar Rp 100 Ribu Pelanggar protokol kesehatan saat PPKM di Bontang

KLIKKALTIM.COM - Pemkot Bontang berencana memberikan sanksi denda berbayar bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Sanksi berbayar bagi pelanggar rencananya bakal dimasukan dalam revisi Perwali Nomor 21/2020 terkait pelanggaran prokes.

Asisten I Pemkot Bontang, M Bahri mengatakan, klausul pemberian sanksi bayar ini merupakan bahan evaluasi Pemberkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ini juga untuk memberi efek jera kepada pelanggar prokes," ujar Bahri kepada wartawan, Rabu, 3 Februari 2021.

Dijelaskan, adapun rencana sanksi bayar ini akan diterapkan sesuai tingkatan. Untuk tingkatan paling denda paling rendah Rp 100 ribu. Sedangkan paling tinggi Rp 1 juta.

"Kalau pelaku usaha kecil Rp 150 ribu, kalau hotel bisa sejuta," ungkapnya.

Pun demikian, pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap. Pelanggar mula-mula diberi sanksi peringatan, sanksi sosial hingga wajib membayar denda.




TINGGALKAN KOMENTAR