Siap-Siap ! Pelanggar Prokes di Bontang Harus Bayar Rp 100 Ribu
KLIKKALTIM.COM - Pemkot Bontang berencana memberikan sanksi denda berbayar bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Sanksi berbayar bagi pelanggar rencananya bakal dimasukan dalam revisi Perwali Nomor 21/2020 terkait pelanggaran prokes.
Asisten I Pemkot Bontang, M Bahri mengatakan, klausul pemberian sanksi bayar ini merupakan bahan evaluasi Pemberkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ini juga untuk memberi efek jera kepada pelanggar prokes," ujar Bahri kepada wartawan, Rabu, 3 Februari 2021.
Dijelaskan, adapun rencana sanksi bayar ini akan diterapkan sesuai tingkatan. Untuk tingkatan paling denda paling rendah Rp 100 ribu. Sedangkan paling tinggi Rp 1 juta.
"Kalau pelaku usaha kecil Rp 150 ribu, kalau hotel bisa sejuta," ungkapnya.
Pun demikian, pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap. Pelanggar mula-mula diberi sanksi peringatan, sanksi sosial hingga wajib membayar denda.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: