Satlantas Polres Bontang Ingatkan Bengkel Agar Tak Layani Modif Knalpot Brong
KLIKKALTIM.COM - Masifnya keberadaan knalpot brong dikeluhkan masyarakat Kota Bontang. Dengan banyaknya aduan Sat Lantas Polres Bontang menyisir bengkel-bengkel motor untuk memberikan peringatan agar tidak menjual atau melayani pergantian knalpot brong.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari menuturkan, peringatan yang dikeluarkan masih bersifat humanis.
Para pengusaha bengkel perlahan diberikan edukasi terkait larangan penjualan knalpot brong. Karena dengan banyaknya beredar akan semakin masif kendaraan menggunakan knalpot bising.
"Ada beberapa bengkel kami datangi. Ini peringatan humanis. Sekaligua sosialisasi. Jadi bengkel dihimbau tidak menjual atau melayani pelanggan yang ingin mengganti knalpot brong," kata AKP MD Djauhari kepada Klik Kaltim, Minggu (7/1/2024).
Polantas juga akan menindak apabila mendapati pengendara knalpot brong. Penindakannya berupa pengenaan pasal yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di dalam Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan penindakan penggunaaan kenalpot brong bisa dipidana selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pada Minggu (7/1/2024) dini hari tadi, polisi mendapati total 23 motor. Sebanyak 16 motor karena balapan liar dan 7 notor menggunakan knalpor brong.
"Kalau ada kita tindak. Pengendara diminta ganti knalpotnya gunakan yang standar. Karena kami ingatkan ada denda jika memakai knalpot brong," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: