•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sakit Hati Dilarang Masuk SPBU dan Diancam Pakai Sajam, Motif Sopir Lindas Pengatur Antrean

Bontang - M Rifki
06 Februari 2024
 
Sakit Hati Dilarang Masuk SPBU dan Diancam Pakai Sajam, Motif Sopir Lindas Pengatur Antrean Tersangka SA diamankan di kantor Polres Bontang./ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Reskrim Polres Bontang mengungkap motif dibalik aksi supir truk SA (32) yang sengaja melindas korban berinisal N hinga tewas. 

Hal itu berdasarkan kejadian pada Minggu (4/2/2024) lalu di SPBU Kilometer 3 Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. 

Kepada Klik Kaltim, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban. 

Kejadian bermula saat korban menghalangi supir truk utama untuk mengisi di SPBU. Tak terima dengan itu, SA sebagai sopir pengganti mencoba memaksa masuk. Namun aksinya juga dihalangi dan diancam oleh korban menggunakan sangkur. 

"Jadi memang motifnya karena sakit hati karena dihalangi korban. Sehingga tersangka menabrak N hingga meninggal dunia," ucap Iptu Hari kepada Klik Kaltim, Rabu (7/2/2024). 

Baca Juga : Supir yang Lindas Warga di SPBU KM3 Ditangkap, Curiga Ada Unsur Kesengajaan

Sayangnya polisi belum mengungkapkan apa alasan korban menghalangi tersangka masuk di SPBU. Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 359 KUHPidana akibat kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan dan rujukan soal pembunuhan.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun lamanya," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR