•   19 April 2024 -

Berita Kota Bontang Terkini

Polantas Bontang Beber Rencana Pengurusan SIM Gratis, Begini Penjelasannya

Bontang -
26 Januari 2021
Polantas Bontang Beber Rencana Pengurusan SIM Gratis, Begini Penjelasannya Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi'i

KLIKKALTIM.COM - Polantas Bontang menjabarkan wacana pengurusan SIM Gratis bagi masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Pemerintah menerbitkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu arahan terkait kapan SIM gratis diberlakukan.

"Masih menunggu arahan dari pusat," ujarnya. Rabu ( 27/01/21).

Ia menyebutkan bahwa SIM gratis nantinya hanya akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kebijakan itu resmi berlaku mulai 21 Januari 2021. "Tidak semua dapat SIM gratis ada aturannya dari kepolisian dan persetujuan menteri keuangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020," bebernya.

Pasal 1 P.P 76/2020 beberapa jenis PNBP yang berlaku terdiri dari, pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbiatan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, dan Penerbitan SKCK.

Ditambahkannya bahwa, penggratisan SIM akan di lakukan pada momen-momen tertentu saja seperti, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan dan kegiatan negara.

"Cuman di momen-momen tertentu saja," tutupnya.




TINGGALKAN KOMENTAR