Pengedar Ditangkap Saat Lagi Santai di Cafe, Kantongi Sabu 43 Poket
KLIKKKALTIM.COM - Pemuda berinisial Is (26) harus merayakan tahun baru di penjara usai ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kepemilikan 43 poket sabu. Pemuda ini diamankan di sebuah cafe di Jalan HM Ardan (Pisangan), Kelurahan Satimpo, Kamis (7/12/2023) malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, awalnya tim Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Saat digeledah tersangka yang merupakan warga Teluk Pandan Kutim itu ternyata menyimpan sabu siap edar dengan berat 17,31 gram.
"Ini pengedar sudah kami ikuti berdasarkan informasi akurat. Dia mau pulang dari cafe di Pisangan. Sabu itu didapat di saku jaket di dalam dompet 43 poket," ucap AKP Nixon, Jumat (8/12/2023).
Lebih lanjut tersangka yang merupakan warga Teluk Pandan, Kutim ini mengaku sabu itu didapat melalui sitem jejak. Polisi masih mendalami kasus ini hingga mendapatkan pemasok dari pengedar sabu tersebut.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita ponsel milik tersangka.
Pemuda itu dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“kita masih buru pemasoknya, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: