•   25 April 2024 -

Penetapan UMK Bontang Tunggu Arahan Provinsi Kaltim, Kenaikan Minimal 6 Persen

Bontang - M Rifki
22 November 2022
Penetapan UMK Bontang Tunggu Arahan Provinsi Kaltim, Kenaikan Minimal 6 Persen Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang, ancang-ancang akan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2023 mendatang. Meski begitu, Pemkot Bontang masih menunggu arahan Kemenaker, dan hasil penetapan UMP Kaltim untuk 2023.

Baru setelah itu Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha akan membahasa terkait UMK dengan Dewan Pengupahan Kota. 

Apalagi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, kenaikan minimal 6 persen, dan maksimal 10 persen. 

"Jadi nilai penetapan UMK menunggu hasil UMP pada (28/11) mendatang, baru kita membahas," kata Abdu Safa Muha kepada Klik Kaltim, Selasa (22/11/2022). 

Dilanjutkan Safa Muha, paling lambat pembahasan tingkat Kota akan berakhir pada (7/12/2022) mendatang. Artinya, Pemkot Bontang setelah keluar hasil penetapan UMP Kaltim baru bisa membahas nilai pastinya. 

Misalnya ditetapkan dan ada kenaikan, paling tidak Bontang mengikuti sesuai perhitungan tersebut. Tidak boleh rendah dan jika naik pun dilihat dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi suatu daerah. 

"UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Makanya bisa dibahas tingkat Kota kalau ada penetapan di Provinsi Kaltim," pungkasnya. 

Diketahui, pada 2022 lalu. UMK Bontang mengalami kenaikan 1,38 persen, atau menjadi Rp 3.226.487.




TINGGALKAN KOMENTAR