Pemkot Terbitkan Larangan Gelar Acara Besar saat Nataru
KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran dalam pengendalian dan pencegahan persebaran virus Covid-19 menjelang akhir tahun dan perayaan natal.
Edaran nomor 188.65/1796/BPBD/2021 mengatur segala bentuk aktivitas pembatasan di Kota Bontang. Misalnya, pada tanggal (31/12) hingga (1/1/2022) kegiatan di pusat pertamanan ditiadakan.
Bahkan, kegiatan even di pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian diminta tidak dilaksanakan.
Tidak hanya itu, dalam SE tersebut juga diminta kepada pengelola tempat kegiatan publik atau fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
"Seluruh aktivitas menjelang tahun baru dan natal, semua masyarakat diminta waspada. Untuk kegiatan even yang bersifat menimbulkan kerumunan ditiadakan," ucap Wali Kota Bontang, Basri Rase, Rabu (22/12/2021).
Klik Juga : Expo Batal Diperpanjang, Basri Minta Digelar Awal Tahun 2022
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pemadam Kebakaran diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif.
Baik itu, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Serta,mencegah aktivitas berkumpul tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Larangan pun juga muncul untuk perayaan pawai dan arak-arakan pada tahun baru dan membuat acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Semua, skema telah di buat dan berlaku dari 24 Desember- 2 Januari 2021 mendatang," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: