Pemkot Bontang Susun Tata Cara Penguburan Jenazah Covid-19 di Pemakaman Umum
KLIKBONTANG - Pemkot Bontang akan memberi izin jenazah pasien Covid-19 bisa dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan setelah tim relawan pemulasaran jenazah terbentuk.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, pemerintah sudah sepakat melonggarkan pemakaman bagi jenazah Covid-19 bisa dilakukan di luar pemakaman khusus Covid, Bontang Lestari.
Tetapi kebijakan ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, Satgas perlu membentuk relawan pemulasaran terlebih dulu.
"Bentuk dulu relawannya, baru bisa dilaksanakan pemakaman di TPU," kata Basri kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Lokasi pemakaman nanti, lanjut Basri, akan ditentukan oleh petugas nakes. Selain itu, lokasi yang ditetapkan sudah mendapat persetujuan dari warga setempat.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bontang Adi Permana menambahkan, tata cara pemakaman jenazah Covid masih disusun.
Kebutuhan relawan juga perlu dicermati, sebab saat ini saja pemakaman khusus Covid di Bontang Lestari membutuhkan 20 orang petugas.
"Relawan pemulasaran jenazah juga harus dibentuk dulu, dan dibekali pengetahuan tata cara pemakaman," kata Adi.
Adi menuturkan, tidak semua lokasi pemakaman umum bisa dimanfaatkan untuk mengubur jenazah Covid.
"Kita akan lihat dulu, yang jelas lahannya harus siap, tidak dekat dengan sungai," katanya.
Kendati demikian, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 boleh dilakukan.
Tetapi, kebijakan itu bisa memicu kerumunan oleh orang-orang yang mengantar jenazah ke pemakaman. "Ini yang kami antisipasi muncul kerumunan pelayat," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: