•   05 May 2024 -

Oknum Badut Cosplay Kedapatan Ngelem, Dihirup Selama Beraksi

Bontang - M Rifki
28 September 2022
Oknum Badut Cosplay Kedapatan Ngelem, Dihirup Selama Beraksi Penertiban saat oknum badut kedapatan mengelem didalam kostum/ Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Hasil razia gelandang dan pengemis (Gepeng) menggunakan kostum kartun mendapati oknum badut mengkonsumsi lem. 

Lem kayu ini dihirup selama mereka beraktivitas di persimpangan jalanan. Petugas Satpol PP Bontang mengamankan 5 orang badut, 4 diantaranya kedapatan konsumsi lem. 

Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, aktivitas yang mereka lakukan tentu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat. 

Tepatnya berada di Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang meminta sumbangan, mengemis, atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, area perkantoran, jembatan penyebrangan, lokasi RTH, Taman dan tempat umum. 

Klik Juga : Satpol PP Bontang Tertibkan Pengemis Pakai Cosplay Kartun, Kostum Disita

Selain melanggar beleid itu, aksi mereka dibawa pengaruh lem berpotensi memicu tindakan kriminal. 

"Dari 5 yang diamankan, 4 diantaranya kedapatan menghirup lem didalam kostumnya. Itu kan bahaya bagi keamanan masyarakat," ucap Eko Mashudi kepada Klik Kaltim, Kamis (29/9/2022). 

Jadi, Satpol-PP tidak ada berniat untuk membatasi ruang ekspresi mencari uang. 

Selanjutnya, penindakan dan pengawasan akan terus dilakukan untuk meminimalisir gangguan ketertiban umum yang berdampak pada masyarakat. 

"Jadi tidak semua keberadaan mereka itu murni untuk karena kreatif kebutuhan ekonomi, namun juga ada di salahgunakan untuk hal negatif seperti ngelem," terangnya. 

Usai diamankan petugas, para badut diberi peringatan. Jika didapati kembali beraksi kostum mereka akan disita. 

"Kita lakukan sesuai Perda yang berlaku," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR