Lagi Nyantai Depan Rumah Pria di Loktuan Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang meringkus pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Jumat (04/2/2022) pukul 00.30 dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tersangka AS (45) merupakan pengedar.
"Pengangguran dia. Saat tengah asik duduk depan rumahnya di Loktuan," kata AKP Tatok, kepada Klikkaltim.com, Jumat (4/2/2022).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan. Didalam rumahnya polisi mendapat 2 bungkus plastik berisi butiran narkotika jenis sabu dengan berat 7,26 gram. Kemudian satu alat hisap sabu atau buah bong.
"Alat bukti lainnya satu baju tempat menyimpan barang haram dan telpon genggam merek vivo warna hitam untuk kebutuhan transaksi barang haram tersebut," terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
AS terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: