•   29 April 2024 -

Kerjaan Molor karena Tukang Kabur, Kontraktor Lift Pasar Tamrin Kena Denda Rp44 Juta

Bontang - M Rifki
29 November 2023
Kerjaan Molor karena Tukang Kabur, Kontraktor Lift Pasar Tamrin Kena Denda Rp44 Juta Plang proyek pembangunan lift di Pasar Taman Rawa Indah.

KLIKKALTIM.COM - Proyek pengerjaan lift di Pasar Taman Rawa Indah Bontang molor dari kesepakatan kontrak. Kontraktor pun mengajukan adendum dengan konsekuensi harus membayar denda keterlambatan.

Proyek Pemkot Bontang seniai Rp3,7 miliar itu dikerjakan PT Khalifah Borneo Mandiri. Proyek dimulai sejak 6 Juni 2023 dengan masa pengerjaan 167 hari kalender. Sayangnya pekerjaan belum rampung hingga kontrak berakhir. Akhirnya kontraktor mengajukan adendum tambahan waktu selama 12 hari. 

Imbasnya kontraktor harus membayar denda senilai Rp3,7 juta per hari. Nilai itu didapat berdasarkan perhitungan 1/1.000 dikali dengan nilai kontrak. Jika proyek rampung dalam 12 hari maka total denda yang harus dibayar kurang lebih Rp44,4 juta. 

Molornya pengerjaan itu disampaikan Kepala Donas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kamilan, saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Rabu (29/11/2023). 

Kata dia alasan molornya pembangunan dikarenakan tukang pekerja tidak komitmen. Pekerja itu pulang tanpa izin sehingga menghambat pengerjaan.

"Ada kontraktornya minta perpanjangan waktu. Jadi kena denda karena molor sampai 12 hari. Denda mencapai Rp44,4 juta. Harusnya selesai akhir November ini tapi molor sampai 7 Desember 2023 mendatang," kata Kamilan. 

Kata dia, sisa pengerjaan ialah finishing saja. Seperti pengecatan, dan pembersihan material. Untuk 2 lift diketahui sudah terpasang dan sedang dilakukan kalibrasi. 

Dirinya meminta kontraktor bisa menyelesaikan tepat waktu. Agar pelanggan dan pedagang bisa merasakan lift barang tersebut untuk memudahkan akses. 

"Tinggal finishing saja. InshaAllah selesai awal Desember itu. Kalau sudah kan enak juga pelanggan mudah akses lantai atas pasar," pungkasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR