•   29 April 2024 -

Honorer yang Positif Obat Penenang Banyak Berusia 40 Tahun, Mengaku Sulit Tidur

Bontang - M Rifki
03 Januari 2023
Honorer yang Positif Obat Penenang Banyak Berusia 40 Tahun, Mengaku Sulit Tidur Petugas mengecek sampel urin pegawai honorer di Gedung Disporapar Bontang, Rabu (4/1/2023) pagi/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menuturkan kebanyakan pegawai honorer yang positif benzo atau obat penenang telah berusia di atas 40 tahun.

Hasil tes urin hari pertama 418 orang yang digelar Polres Bontang, Selasa (3/1/2023) kemarin mendapati 6 orang diantaranya positif Benzo.

Kapolres Yusep mengatakan, alasan mereka mengkonsumsi obat tersebut karena sulit tidur.
Pun begitu, mereka mengaku konsumsi obat itu setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter.

Polisi juga menanyakan riwayat pembelian dan akan mengkonfirmasi langsung kepada dokternya.
Honorer yang kedapatan positif benzo juga tetap dikeluarkan surat bebas narkoba namun dengan catatan. Sama halnya seperti 10 orang yang didapat oleh tim BNNK Bontang.

Klik Juga10 Pegawai Honorer Bontang Positif Obat Penenang, Mengaku Sedang Berobat

"Iya yang terindikasi positif ternyata mengkonsumsi obat untuk bisa tidur. Semuanya berumur diatas 40 tahun. Kita akan coba konfirmasi juga ke dokternya apa benar atau tidak," ucap Yazid kepada Klik Kaltim, Rabu (4/1/2023).

Lebih lanjut, saat ini telah melaksanakan hari kedua untuk pengecekkan urine yang ditujukan sebagai syarat memperpanjang kontrak tenaga honorer.

Polres sendiri memeriksa sebanyak 1.116 tenaga honorer hingga Kamis (5/1/2023) besok. Lokasi juga berpusat di Kantor Disporapar Bontang.

"Kita sampai besok. Sudah berjadwal jadi berjalan tertib," sambungnya.

Klik JugaHasil Tes Urin Honorer Bontang, 6 Orang Positif Benzo

Yazid bilang, saat ada yang kedapatan positif narkoba jenis sabu atau golongan satu ainnya tidak akan ditahan. Melainkan ada proses asesmen yang harus dijalani.

Karena, para tenaga honorer melaksanakan tes ini secara sukarela atau kehendak sendiri. Jadi, ketika positif maka oknum itu diakatakan korban penyalahguna narkoba.

Konsekuensinya paling tidak oknum itu tidak bisa mendapat surat bebas narkoba, dan kontrak mereka terpaksa diserahkan ke Pemkot Bontang.

"Tidak akan diproses hukum. Kita tempuh jalur asesmen pendalaman saja. Kalau dia mau rehabilitasi kita akan bantu. Itu saja karena mereka korban penyalah guna," pungkasnya.

Diketahui, Pemkot Bontang sedang memerintahkan kepada 2.334 honorer melampirkan surat bebas narkoba untuk perpanjangan kontrak.

Pelaksanaan sudah dijadwalkan dan dibagi menajdi dua tempat. Pertama di Gedung Auditorium 3 Dimensi oleh BNNK sebanyak 1.118 orang, dan Polres Bontang di Kantor Disporapar sebanyak 1.116 orang.




TINGGALKAN KOMENTAR