Disnaker Bontang Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja; Karyawan Bisa Melapor, Dijamin Kerahasiannya

BONTANG- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan penahanan ijazah pekerja.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. Kemudian sudah diteruskan ke masing-masing kepala daerah.
Di dalam edaran ini kementerian menegaskan perusahaan tidak boleh lagi mensyaratkan penyerahan atau bahkan menyimpan dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, hingga sertifikat kompetensi sebagai jaminan untuk bekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, untuk informasi bitu, sudah diterimanya. Bahkan jauh-jauh hari di Bontang sudah mulai menghimbau perusahaan untuk, tidak menjadikan ijazah pekerja sebagai jaminan.
"Kami akan sosialisasikan. Itu ijazah dilarang ditahan. Karena dokumen pribadi. Tidak lagi boleh ada aktivitas seperti itu," ucap Abdu Safa Muha kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, saat pekerja masih mengalami hal yang sama diminta untik melapor ke Disnaker. Nantinya akan dilakukan penyelesaian secara intensif oleh tim.
Bahkan Disnaker juga menjamin kerahasiaan pelapor. Guna menghindari intimidasi dari pihak pemberi kerja. Dirinya berharap semua perusahaan tidak lagi menggunakan gaya model tersebut.
"Laporkan segera kalau masih ada. Soal sanksi nanti akan ditetapkan oleh Provinsi karena kewenangan ada disana," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: