•   15 May 2024 -

Disnaker Bontang Bolehkan Perusahaan Terdampak Covid-19 Bisa Cicil THR Pekerjanya

Bontang -
13 April 2021
Disnaker Bontang Bolehkan Perusahaan Terdampak Covid-19 Bisa Cicil THR Pekerjanya Kepala Disnaker Bontang Ahmad Aznem/DOK

KLIKKALTIM.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang memberikan keringanan kepada perusahaan yang terdampak Covid-19 dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerjanya.

Kepala Disnaker Bontang Ahmad Asnem mengatakan, keringanan tersebut berupa waktu pembayaran THR yang bisa dibayar dilain waktu atau secara berkala sesuai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Namun dalam artian ini, perusahaan tidak menghilangkan kewajibannya.

Mereka harus tetap menjalankan kewajibannya memberi THR bagi pekerja atau buruhnya dengan nominal sesuai ketentuan yang berlaku

"Mereka harus tetap memberi tunjangan, mungkin secara bertahap sesuai kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya kepada  Klikkaltim.com via telepon, Rabu (14/4/21).

Kasi pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Anang Prastowo juga menambahkan, keringanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang benar terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan melalui laporan keuangan internal perusahaan.

"Mereka yang tidak sanggup membayar harus membawa bukti laporan keuangannya," bebernya via WhatsApp.

Kesepakatan tersebut nantinya dibuat melalui sistem kekeluargaan antara pihak buruh atau pekerja dan perusahaan, membahas kapan kesanggupannya membayar tunjangan tersebut.

Setelah itu, perusahaan wajib melaporkan hasil kesepakatan tersebut paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri kepada Disnaker.

Kata Anang, hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2021.




TINGGALKAN KOMENTAR