Dinas PUPR Kaltim Klarifikasi Proyek Bendungan yang Mangkrak di Bontang; Tetap Lanjut, Kontraktor Didenda

BONTANG- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Timur meluruskan kabar proyek pembangunan kolam air baku atau bendungan di Kampung Masdarling yang dikabarkan mangkrak.
Proyek senilai Rp 12 miliar ini masih tetap berjalan. Hanya saja, kontraktor pelaksana PT Bumi Lasinrang dikenai denda pengerjaan.
Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kaltim Muhammad Zuraini Ikhsan mengatakan, sampai saat ini proyek di sana tetap berjalan dan tidak mangkrak. Dinas PUPera telah memberikan kesempatan kedua bagi PT Bumi Lansinrang selama 99 hari.
Sebelumnya, kontraktor telah mendapat tambahan waktu 50 hari di awal tahun kemarin. Namun, pekerjaan belum selesai. Akibatnya, pihaknya kembali menambah waktu kerja kedua kali.
Tambahan waktu ini disertai denda per hari seperseribu atau total denda yang diterima sebesar Rp1,8 miliar.
"Tetap berlanjut. Sekarang mereka diberikan kesempatan kedua yaitu 99 hari. Total semua 149 hari diberikan kesempatan. Dendanya ada silahkan kalikan sendiri," Muhammad Zuraini Ikhsan melalui sambungan telpon Minggu (18/4/2025).
Lebih lanjut, alasan keterlambatan proyek disebabkan beberapa hal. Pertama PT Bumi Lansinrang harus membebaskan beberapa lahan. Proses itu pun baru rampung 3 bulan setelah kontrak berjalan.
Saat hendak melakukan pengerjaan fisik. Kontraktor dihadapkan dengna musim hujan yang berkepanjangan pada akhir 2024. Kemudian alasan tersebut membuat proyek lepas dari target.
"Belum lagi menghadapi longsoran. Jadi beberapa kali ada adendum volume pengerjaan. Tapi kami pastikan perusahaan bertanggung jawab dan sekarang mulai bekerja lagi" sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: