•   06 May 2024 -

Dinas PUPR Bontang Ingatkan Pengusaha, Penutup Parit Trotoar Hanya Bisa Dilalui Pejalan Kaki bukan Mobil

Bontang - M Rifki
29 Januari 2024
Dinas PUPR Bontang Ingatkan Pengusaha, Penutup Parit Trotoar Hanya Bisa Dilalui Pejalan Kaki bukan Mobil Trotoar di Jalan Ahmad Yani yang masih sering dipakai tempat parkir kendaraan roda 4/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Penutup parit atau Main hole cover yang rusak di trotoar Jalan Ahmad Yani diklaim telah sesuai spesifikasi. Beban yang melintas di atasnya terlalu besar sehingga mengakibatkan penutup berbahan besi itu patah. 

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Bontang Anwar Nurddin mengaku, spek untuk mainhole cover dengan tipe medium duty. Dalam praktik,  sedianya kualifikasi untuk pejalan kaki pun maksimal bisa dilintasi  kendaraan ringan seperti motor. Bukan untuk kendaraan roda 4 apalagi truk bermuatan. 

Speksifikasi main hole,  80x80 centimeter dengan bingkai berukuran 100x100 centimeter dan ketebalan mulai dari 9 milimeter hingga 1 centimeter. 

Baca Juga : Baru Diganti, Plat Besi Penutup Parit Trotoar Ahmad Yani Rusak Lagi

"Artinya sudah sesuai spek. Kalau dipakai untuk mobil dengan muatan berat sudah dipastikan tidak kuat. Itu berdasarkan surat balasan penyedia," kata Anwar Nurddin kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, selain main hole diatas trotoar. Juga terdapat Grill Tangkapan Air yang berada di pinggir trotoar. 

Grill tersebut dipasang agar aliran air bisa cepat turun dan masuk ke drainasi dibawah trotoar. Tipenya ialah Heavy Duty dengan spek bisa dolintasi kendaraan bermuatan 10-15 ton. 

Tetapi bukan untuk kendaraan parkir melainkan khusus yang cukup dilintasi. Grill itu memiliki tebal 4 centimeter. 

"Ada 2 penutup mainhole untuk trotoar. Satu lagi grill di bawah trotoar. Itu juga hanya bisa dilintas maksimal 15 ton kendaraan dalam kondisi berjalan," sambungnya. 

Untuk itu, masyarakat dan pengusaha di jalan Ahmad Yani diminta bijak mengetahui fungsi trotoar pejalan kaki. 

Kalaupun digunakan kendaraan bermuatan bisa menepi disisi luar trotoar atau sekaligus parkir didalam halaman usaha. Jangan sampai berhenti di atas trotoar yang mengganggu aktivitas pejalan kaki. 

Baca Juga : Baru Selesai Dikerjakan, Penutup Trotoar di Ahmad Yani Rusak karena Jadi Parkiran Mobil

Pengawasan itu bisa ditanyakan oleh pihak berwenang. Seperti Satpol-PP dan Dishub Kota Bontang. PUPR Kota Bontang hanya berkewajiban untuk melakukan pembangunan. 

"Edukasi sangat perlu dilakukan. Jangan ketika ada persoalan justru nantinya saling menyalahkan," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR