Dewan Sesalkan Sejak Bontang Berdiri Kantor Satpol PP Masih Sewa

KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang menyayangkan Satpol PP hingga saat ini belum memiliki kantor permanen.
Sejak Bontang berdiri sebagai Kota Administratif 18 tahun lalu, Kantor Satpol PP masih menyewa.
Lahan yang dihibahkan ke Satpol PP pun sampai sekarang urung dibangun gedung. Tercatat berulang kali pasukan penegak Peraturan Daerah ini berpindah tempat kerja.
Anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal minta agar kepala daerah baru memberikan fasilitas lebih baik ke Satpol PP.
Fasilitas yang lebih baik berupa kantor mandiri dinilai bersifat prioritas. Supaya kinerja mereka dalam penindakan dan penegak aturan daerah bisa berjalan maksimal.
"Tolong diperhatikan juga lah teman-teman dari Satpol PP ini. Sudah berkali-kali pindah tempat kerja," ujar Faisal beberapa waktu lalu.
Kata Faisal, setiap pindah kantor mereka harus disibukkan untuk mobilisasi peralatan kantor.
Diharapkan pemerintahan yang baru bisa mewujudkan gedung permanen bagi Satpol PP.
"Sejak kota ini berdiri sampai sekarang masih menumpang," pungkasnya.
Saat ini Satpol PP berkantor di Kompleks Ruko Perumahan Halal Square, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Sebelumnya Satpol PP berkantor di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru. Belakangan lahan itu didirikan rumah jabatan Ketua DPRD Bontang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: